Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

RANGKUMAN BAB 5-8

BAB 5 SISA HASIL USAHA

1. Pengertian SHU
         
          ►Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

►SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

►Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

►Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

2. Informasi Dasar

►Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.     Bagian (persentase) SHU anggota
3.     Total simpanan seluruh anggota
4.     Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.     Jumlah simpanan per anggota
6.     Omzet atau volume usaha per anggota
7.     Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.     Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota




3.Rumus Pembagian SHU
         
►Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

►Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

4. Prinsip prinsip pembagian SHU koperasi

1.     SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
2.     SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
3.     Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.     SHU anggota dibayar secara tunai.


BAB 6 POLA MANAJEMEN KOPERASI

1.     Pengertian Manajemen & Perangkat Organisasi
►Pengertian manajemen & perangkat organisasi menurut Paul Hubert Casselman adalah : koperasi harus bekerja menurut prinsip prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas azas koperasi yang mengandung unsur unsur didalamnya.
►Unsur sosial yang terkandung lebih menekankan pada hubungan antar anggota , hubungan anggota dengan pengurus , cara pembagian SHU , dan sebagainya seperti berikut :
-         kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one     vote”, dan voting by proxy”.
-         Kesukarelaan dalam keanggotaan
-         Menolong diri sendiri
-         Persaudaraan / kekeluargaan
►Demokrasi yang terlihat dalam cara pengelolaan dan pengawasan anggota.
►Definisi manajemen menurut Stoner : suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
►Menurut Prof.Ewell Paul Roy , Phd mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur yaitu :
          -anggota
          -pengurus
          -manajer
          -karyawan
          ►Menurut UU NO. 25 tahun 1992 yang termasuk perangkat   organisasi koperasi adalah :
-         rapat anggota
-         pengurus
-         pengawas

2.     Rapat Anggota
►setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat dan mengeluarkan pendapat dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikud serta melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
►anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota menetepkan :
-         anggaran dasar
-         kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
-         pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
-         rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
-         pembagian SHU
-         peleburan , penggabungan, pembubaran SHU
-        
3.     Pengurus Koperasi
►menurut Leon Garayon dan Paul Mohn, fungsi pengurus adalah :
-         pusat pengambil keputusan tertinggi
-         pemberi nasihat
-         pengawas
-         symbol

     4. Pengawas
          ►melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi, usaha usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

5.     Manajer
►peranan manajer adalah membuat rencana kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya.

6.     Pendekatan Sistem pada Koperasi
►menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda, yaitu :
-         Organisasi dari orang orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat sifat sosial.
-         Perusahaan yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar.


       BAB 7 JENIS dan BENTUK KOPERASI

1.     Jenis Koperasi menurut PP 60/1959 terdiri dari :
-         koperasi desa
-         koperasi pertanian
-         koperasi peternakan
-         koperasi perikanan
-         koperasi kerajina/industri
-         koperasi simpan pinjam
-         koperasi konsumsi
2.     Jenis koperasi menurut teori klasik terdiri dari :
-         koperasi pemakaian
-         koperasi penghasil
-         koperasi simpan pinjam
3.     Konsep Penggolongan Koperasi  ( UU No 12/67 pasal 17 )
-         Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari & untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen, karena kesamaan kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggotanya.
-         Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi di Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu jenis koperasi yang sejenis.
4.     Bentuk koperasi menurut PP No. 60 tahun 1959, terdapat 4 bentuk koperasi, yaitu :
-         koperasi primer
-         koperasi pusat
-         koperasi gabungan
-         koperasi induk
dalam hal ini , bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.


BAB 8 PERMODALAN KOPERASI

1.     Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha usaha koperasi.
-         modal jangka panjang
-         modal jangka pendek
koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisiten.

2.     Sumber sumber Modal Koperasi
-         sumber modal koperasi ( UU No. 12/1967 )
● simpanan pokok
● simpanan wajib
●simpanan sukarela
● modal sendiri
                -  sumber modal koperasi ( UU No. 25/1992 )
● modal sendiri : bersumber dari simpanan pokok anggota,   simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
● modal pinjaman : bersumber dari anggota koperasi lainnya,   bank atau lembaga keuangan lainnya.

3.     Distribusi cadangan koperasi
Cadangan menurut UU No. 25 / 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai anggaran dasar yang merujuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan. Sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.



4.     Manfaat distribusi cadangan
-         memenuhi kewajiban tertentu
-         meningkatkan jumlah operating capital koperasi
-         sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi
-         perluasan usaha

(NI MADE DESTHIARINI, 2EA11 , 11209835 )

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar