Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Soal-soal Ekonomi Koperasi

BAB 1

1.konsep koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, merupakan konsep koperasi yaitu konsep..
    1. Konsep koperasi sosialis
    2. konsep koperasi barat
    3. konsep koperasi Negara berkembang
    4. konsep koperasi timur

2. Tujuan koperasi meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya merupakan tujuan dari konsep kopersi...

a. Konsep Koperasi Barat                  d. Konsep Negara Berkembang
b. Konsep Koperasi Timur                 e. Konsep Koperasi Sosialis

3. Dalam sejarah perkembangan kopersi di indonesia, pertama kali didirikan koperasi di indonesia yang disebut sebagai Bank Simpan Pinjam untuk melepaskan para pegawai negeri pribumi dari cengkraman para tengkulak dan beliaulah yang dianggap sebagai pencetus gerakan koperasi di indonesia...

a. Boedi Oetomo                               c. Raden Ngabei Ariawiria'atmadja
b. Ki Hajar Dewantara                       d. Raden Ajeng Kartini

4. Koperasi didirikan pertama kali di indonesia pada tahun...

a. 1895                  c. 1897
b. 1896                 d. 1898

5. Kopeasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang, seseorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan, merupakan pengertian koperasi menurut...

a. P.J.V. Dooren                d. UU No.12/1992
b. Moch. Hatta                  e. UU No.25/1992

6. Di dalam koperasi juga terdapat suatu aliran, manakah yang di bawah ini merupakan ciri Aliran Yardstick...

a. Koperasi dipandangsebagai alat yang efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat
b. Pemerintah tidak ikut campur tangan terhadap jatuh bagunnya koperasi
c. Hub.pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat "kemitraan" di mana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik
d. Aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur

7. koperasi berkembang di denmark dipelopori oleh …
a. Ferdinand Lassale
b. Fredrich W Raiffesen
c. Herman Schulze
d. Max Weber

8. Pengaruh aliran sosialis dapat dilihat dinegara..
a. Indonesia
b.Denmark
c. Jerman
d. Rusia

9. Pasal berapakah yang mengatur tentang prinsip NASAKOM dalam koperasi…
a. UU NO 14 tahun 1965
b. UU NO 12 tahun 1967
c. UU NO 25 tahun 1992
d. UU NO 9tahun 1995

10. Dalam sebuah koperasi selau terdapat konsep-konsep yang melandasi arah suatu koperasi, di bawah ini yang bukan merupakan konsep koperasi adalah...

a. Konsep Koperasi Timur                  c. Konsep Koperasi Negara Berkembang
b. Konsep Koperasi Barat                  d. Konsep Koperasi Sosialis
























KUNCI JAWABAN
  1. B
  2. C
  3. C
  4. A
  5. D
  6. B
  7. C
  8. D
  9. A
  10. A



































BAB 2

  1. Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong, merupakan pengertian koperasi menurut …
    1. Dooren
    2. Munker
    3. Moh. Hatta
    4. Chaniago

  1. Berikut ini merupakan prinsip prinsip koperasi menurut Rochdale, kecuali…
    1. pengawasan secara demokratis
    2. keanggotaan yang terbuka
    3. bunga atas modal dibatasi
    4. kerja sama antar koperasi

  1. Tujuan koperasi tercantum dalam undang undang ..
    1. UU no 25 tahun 1992
    2. UU no 21 tahun 1992
    3. UU no 9 tahun 1995
    4. UU no 12 tahun 1967

  1. Prinsip – prinsip koperasi Indonesia adalah ..
    1. ROCHDALE dan MUNKNER
    2. RAIFFEISEN dan ICA
    3. MUNKNER dan RAIFFEISEN
    4. UU No. 12 tahun 1967dan UU No. 25 tahun 1992

  1. Sidang ICA di Wina pada tahun ..
    1. 1963
    2. 1957
    3. 1945
    4. 1966

  1. Fungsi koperasi berdasarkan UU no 25 tahun 1992 adalah,kecuali..
    1. menghimpun dana dari masyarakat
    2. membangun dan mengembangkan kemampuan ekonomi anggotanya
    3. berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat
    4. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan perekonomian nasional

  1. Pembagian sisa hasil usaha (SHU),kepada anggota dengan jasa masing – masing anggota Prinsip tersebut dalam Prinsip …
    1. Prinsip ROCHDALE
    2. Prinsip MUNKNER
    3. Prinsip ICA
    4. Prinsip RAIFFEISEN
  2. Dalam Prinsip ICA di sebutkan SHU di bagi 3, kecuali..
    1. Sebagian untuk cadangan
    2. Sebagian untuk masyarakat
    3. Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa
    4. Sebagian untuk disumbangkan

  1. Prinsip koperasi menurut Schulze adalah ,kecuali …
    1. daerah kerja tidak terbatas
    2. SHU untuk dibagikan kepada anggota
    3. tanggung jawab anggota terbatas
    4. usaha hanya kepada anggota

  1. Prinsip koperasi menurut siapa yang netral terhadap politik dan agama…
    1. Munkner
    2. Rochdale
    3. ICA
    4. Schulze

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Rangkuman Ekonomi Koperasi

BAB I KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

KONSEP KOPERASI

1. KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

ALIRAN KOPERASI

A. Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

B. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.


SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi

- Koperasi berasal dari kata co-operation yang menurut Enriques mempunyai pengertian tolong menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan. Arti kerja sama berbeda menurut cabang ilmu antara lain: ilmu ekonomi terapan, ilmu social, aspek hukun dan pandangan anthropologi.

Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan social adalah :
1. Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manuia hidup
2. Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya
3. Fubgsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.
Bentuk kerjasama di Indonesia sujak sejak lama ada, menurut Notoatmojo gotongroyong asli dimululai sejak tahun 2000 S.M. koperasi, gotong royong dan tolong menolong sama-sama mengandung unsur kerjasama, tetapi mempunyai unsure dasar yang berbeda. Gotong royong dan tolong menolong mengandung unsure “keterpaksaan” yang bermakna disiplin dan solidaritas. Sanksi sosial akan ada jika ada anggota masyarakat yang tidak pernah ikut dalam gotong royong. Demikian juga dengan tolong menolong, dimana sifat ketidakrelaan ini lebih kuat lagi karena tanpa menolong orang lain, seseorang akan rugi sendiri apabila tak ada yang bersedia menolongnya di saat ia memerlukannya.

BAB II PENGERTIAN & PRINSIP KOPERASI

Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi berarti bekerja bersama-sama.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :
1. Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
2. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3. Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4. Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
6. Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).
Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.
Definisi Dooren
Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.
Definisi Hatta
Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’.”
Definisi Munker
Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1. Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Prinsip-Prinsip Koperasi.
1. Menurut Munker prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
2. Prinsip Rochdale antara lain :
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
h. Netral dengan politik dan agama.
Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
Prinsip Schuzle
Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5. Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi

BAB III-IV ORGANISASI & MANAJEMEN

Bentuk organisasi menurut Hanel :
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan 
·Bentuk-bentuk partisipasi anggota menurut Hanel :
1.      Sebagai pemilik wajib untuk aktif dalam pengambilan keputusan dan pengawasan
2.      Sebagai pemilik wajib wajib meneyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
3.      Sebagai pelanggan dan pengguna anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang & jasa koperasi.

 
Menurut Ropke :
Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
·   Subsistem koperasi terdiri dari :
-          Anggota koperasi
-          Badan Usaha Koperasi
-          Organisasi koperasi

Di Indonesia :
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas

Rapat Anggota,

Wadah anggota untuk mengambil keputusan

Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

Penetapan Anggaran Dasar

Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan

Pengesahan pertanggung jawaban

Pembagian SHU

Penggabungan, pendirian dan peleburan



Pola Manajemen

ANGGOTA KOPERASI

Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20



Kewajiban Para Anggota, meliputi :

    -  Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.

    -  Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.

    -  Melunasi simpanan yang telah ditentukan.

    -  Aktif dalam proses usaha koperasi

    -  Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang  perkoperasian.

    -  Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.



Hak Para Anggota, meliputi :

    - Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.

    - Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.

    - Mendapatkan pelayanan yang sama

    - Melakukan pengawasan jalannya koperasi

    - Menerima bagian dari SHU

    - Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.

    - Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART 

Berhenti / diberhentikan sebagai anggota:

    * Minta berhenti atas kemauan sendiri

    * Meninggal dunia.

    * Di berhentikan oleh pengurus, karena :



          - Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi

          - Merugikan Koperasi.



RAPAT ANGGOTA

Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22

    ( 1 ) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi  dalam Koperasi.
    ( 2 ) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya  diatur dalam anggaran 
            Dasar.Dalam Rapat Anggota menetapkan:

    - Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )

    - Kebijaksanaan Umum KOperasi.

    - Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.

    - Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.

    - Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.

-         Pembagian Sisa hasil Usaha.




Tugas Pengurus

    - Mengelola Koperasi dan Usahanya.

    - Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.

    - Menyelenggarakan Rapat Anggota.

    - Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.

    - Menyelengarakan pembukuan keuangan.

    - Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.







   Catt : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’ maka perlu  dibentuk Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus lengkap /  pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas  operasional sekaligus wakil pengurus lengkap.

          Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.

Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan  :

    “ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “

    Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’.  Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan  Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar HUkum.



MANAJER / PENGELOLA

Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.

Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.

Tugas dan tanggung jawan pengelola :

    -  Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam  menyusun perencanaan.

    - Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus  secara efektif dan efisien.

    - Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas  bawahannya.

    -  Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi  pegawai.



PENGAWAS / BADAN PEMERIKSA

Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992

Pasal 38

    1.  Pengawas bertugas :

          a.Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan   dan pengelolaan koperasi.

          b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.



    2.  Pengawas berwenang :

          a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.

          b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

    3.  Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya  terhadap pihak ketiga.



DEWAN PENASEHAT

Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya.
Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam Rapat Anggota mauput Rapat rapat Anggota Tahunan.

( NI MADE DESTHIARINI) 2EA11

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS